Kamis, 27 September 2012

KEGIATAN ON JOB LEARNING



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menguraikan syarat-syarat dan tahapan yang harus dilalui seorang guru untuk dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
Secara garis besar proses diklat melibatkan banyak pihak dan membutuhkan banyak sarana pendukung, selain itu, proses diklat mencakup beberapa kegiatan pendukung yang sangat teknis dan membutuhkan petunjuk yang lugas dan tidak ambigu, serta format-format yang harus diisi oleh pelaksana di lapangan. Proses penyiapan calon kepala sekolah/ madrasah meliputi rekrutmen serta Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Diklat calon kepala sekolah harus mampu menjamin adanya peningkatan pada lima dimensi kompetensi kepala sekolah, yaitu:
a.         Kompetensi kepribadian,
b.        Kompetensi Manajerial,
c.         Kompetensi kewirausahaan,
d.        Kompetensi supervisi,
e.         Kompetensi sosial
Kepala sekolah/madrasah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan. Kepala sekolah/madrasah juga memiliki peran penting dalam upaya membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui kesungguhan dan kreativitasnya dalam mengelola sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai konsekuensinya, kepala sekolah/madrasah harus merupakan orang-orang yang terpilih dari sisi kualifikasi maupun kompetensinya sebagaimana yang dimaksud oleh Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
Berpijak pada kondisi di atas, Pemerintah melalui Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 telah mengatur pola seleksi calon kepala sekolah melaui proses rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Sebagai proses pemberian pengalaman teoretik dan praktik kepada calon kepala sekolah/madrasah yang telah lulus tahap rekrutmen, Pasal 7 ayat (2) Permendiknas Nomor 28 telah mengatur porsi waktu untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan, yakni tatap muka selama minimal 100 jam, dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 bulan. Selanjutnya, ayat (5) menyatakan bahwa kegiatan pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Pasal 7 ayat (2) dan (5) di atas telah mengatur jenis kegiatan yang harus dilakukan dan porsi waktu minimal untuk mendapatkan calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten. Namun, bagaimana kegiatan itu dikemas sehingga bisa dilaksanakan dengan prosedur yang sama belum diatur dalam Permendiknas tersebut.
Diklat calon kepala sekolah/madrasah dikemas dalam 3 tahap dengan model “In-Service Learning 1 — On-the Job Learning — In-Service Learning 2”. In-Service Learning 1 (IN-1) yaitu pembelajaran melalui kegiatan tatap muka. On-the Job Learning (OJL) adalah pembelajaran di lapangan dalam situasi pekerjaan yang nyata. Sedangkan In-Service Learning 2 (IN-2) adalah kegiatan tatap muka untuk mempresentasikan dan merefleksikan hasil On-the Job Learning. Model ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek pengetahuan kognitif dan pengalaman empirik.
Hal ini sesuai dengan karakteristik peserta diklat sebagai adult learner.
Kegiatan In-Service Learning 1
berupa tatap muka antara peserta diklat dengan nara sumber dan atau fasilitator. Kegiatan ini diselenggarakan dalam durasi minimal 70 (tujuh puluh) jam pelajaran @ 45 menit. Materi diklat mencakup materi umum, nmateri inti dan materi penunjang. Pada akhir kegiatan In-Service Learning 1 saya menyusun rencana tindakan yang akan diimplementasikan pada saat On-the-Job Learning. Penyusunan rencana tindakan berdasarkan hasil analisis EDS sekolah masing-masing dan hasil analisis evaluasi diri yang dicerminkan pada hasil AKPK.
Tahap kedua adalah On-the-Job Learning, yakni pelaksanaan rencana tindakan yang telah disusun pada saat In Service Learning 1. OJL dilaksanakan melalui berbagai kegiatan nyata di dua tempat: sekolah sendiri dan sekolah lain yang jenjangnya lebih tinggi atau sama selama 3 (tiga) bulan atau setara dengan 200 jam pelajaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.            Kegiatan OJL di sekolah tempat saya bertugas dilakukan selama 150 (seratus lima puluh) jam pelajaran.
b.            Kegiatan OJL di sekolah lain dilakukan minimal 50 (lima puluh) jam pelajaran.
c.             Dalam melaksanakan kegiatan OJL di sekolah tempat saya bertugas maupun di sekolah lain yang saya tetap menjalankan tugasnya sebagai guru.
d.            Dalam kegiatan OJL peserta diklat calon kepala sekolah/madrasah mengimplementasikan materi-materi pelatihan yang diperoleh dalam kegiatan In-Service Learning 1, yang dituangkan dalam rencana tindakan.
e.             Pada akhir kegiatan OJL saya diharuskan mengumpulkan sejumlah tagihan.
Tahap ke tiga, In-Service Learning 2, dilaksanakan dalam durasi 30 (tiga puluh) jam pelajaran. Dalam kegiatan ini dilakukan penilaian terhadap portofolio calon kepala sekolah/madrasah. Portofolio adalah sejumlah tagihan terhadap pelaksanaan OJL yang dikumpulkan oleh calon kepala sekolah/madrasah dalam satu folder. Penilaian juga dilakukan melalui presentasi hasil OJL dan refleksi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dalam konteks peningkatan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Dari uraian diatas maka kondisi nyata yang ada pada diri saya selaku calon kepala sekolah yang tertuang pada AKPK, dan kondisi nyata di SMP Negeri 2 Sukadana yang nampak berdasarkan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) adalah sebagai berikut ;
a.              Berdasarkan AKPK kemampuan manajerial saya masih rendah pada aspek monitoring dan Evaluasi.
b.             Berdasarkan EDS bahwa guru-guru di SMP Negeri 2 Sukadana masih belum memahami cara penyusunan Silabus dan RPP, karena kami dalam menyusun perangkat Pembelajaran cenderung melakukan Copy-Paste dari sekolah lain.
1.1         Tujuan OJL
          Berdasarkan latar belakang diatas, maka tujuan dari kegiatan OJL bagi calon kepala sekolah adalah sebagai berikut ;
a.              Untuk meningkatkan nilai kompetensi diri sendiri berdasarkan (AKPK) terutama pada kompetensi manajerial aspek monitoring dan evaluasi
b.             Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah, terutama pada kualitas Silabus dan RPP

1.2         Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut ;
a.              Saya memiliki pemahaman tentang kompetensi  manajerial pada aspek Monitoring dan Evaluasi melalui kajian-kajian teoritis baik dari buku mapun dari internet, serta mendapat pengalaman tentang monev dari kepala sekolah tempat saya melaksanakan OJL. Sehingga terjadi perubahan prilaku baik pada diri saya maupun lembaga tempat kami melaksanakan kegiatan OJL berkaitan dengan kompetensi manajerial aspek Monitoring dan Evaluasi.







b.             Guru-guru SMP Negeri 2 Sukadana memiliki kemampuan untuk menyusun Silabus dan RPP sesuai peraturan mentri pendidikan nasional tentang standar

0 Comments:

Posting Komentar